Pemprov Tetapkan Kenaikan UMSK 2025 Hanya untuk 2 Daerah Jabar, Sukabumi Tak Mengusulkan
Kenaikan UMSK 2025 sebesar 7 persen, hanya ada dua daerah di Jabar yang ditetapkan, yaitu Subang dan Depok.
Kenaikan UMSK 2025 sebesar 7 persen, hanya ada dua daerah di Jabar yang ditetapkan, yaitu Subang dan Depok.
Besaran upah terbaru ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025.