SIM A: Panduan Lengkap Syarat Pembuatan
Penting untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan mematuhi hukum yang berlaku untuk keselamatan bersama di jalan raya.
Penting untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan mematuhi hukum yang berlaku untuk keselamatan bersama di jalan raya.
Saat ini di Indonesia masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap lima tahun.
Saat ini, pelayanan SIM masih tutup selama libur Idul Adha, sehingga kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan SIM C dan akan dibuka mulai Senin, 3 Juli 2023.
Polres Bantul, Yogyakarta membuat terobosan baru dengan menerapkan ujian praktek SIM C untuk kendaraan roda dua tanpa jalur zigzag dan angka delapan.