Diskominfo Kota Sukabumi Sampaikan Edaran Soal Panduan Zakat Fitrah, Simak Besarannya
Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Besaran zakat fitrah berupa beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Zakat Fitrah di Kabupaten Sukabumi yaitu Rp40.000,-, sementara Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-.
Zakat fitrah 2025 dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.