#tewaskan pemotor
Sukabumi22 Februari 2023, 18:33 WIB

Ini Alasan Sopir Truk Kabur usai Tewaskan Pemotor di Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Karena kelalaiannya, sopir truk yang tewaskan pemotor di Jembatan Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi terancam kurungan penjara selama 6 tahun.
Kendaraan Mitsubishi Fuso Dump Truck orange nopol B 9729 DY yang diduga sebagai penyebab kecelakaan beruntun hingga tewaskan pemotor di Jembatan Pamuruyan Cibadak Sukabumi. | Foto: Istimewa