Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Aturan Masa Aktif Kuota Internet
Melalui putusan ini MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.