Cara Perpanjang SIM Secara Online: Begini Tata Cara, Syarat dan Biayanya
Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.
Memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis.
Penting untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan mematuhi hukum yang berlaku untuk keselamatan bersama di jalan raya.
Saat ini, pelayanan SIM masih tutup selama libur Idul Adha, sehingga kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan SIM C dan akan dibuka mulai Senin, 3 Juli 2023.
Syarat membuat SIM baru kini harus menyertakan sertifikat mengemudi