Daftar Tarif Resmi Parkir di Kabupaten Sukabumi Menurut Perda 2025, Termahal Rp30 Ribu
Simak daftar lengkap tarif resmi parkir di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Perda 2 Tahun 2025 sebagai acuan masyarakat.
Simak daftar lengkap tarif resmi parkir di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Perda 2 Tahun 2025 sebagai acuan masyarakat.
Pemkab Sukabumi menjelaskan bahwa Perda revisi tentang pajak dan retribusi daerah ini memiliki tujuan strategis.
Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan dengan disepakatinya Revisi Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemda dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam rapat paripurna, Hamzah Gurnita sampaikan sejumlah catatan penting Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi.
Pemkab Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut.