Pembahasan Raperda Perubahan BPR Sukabumi Jadi Perseroda Rampung
Selanjutnya, Raperda tersebut akan diajukan untuk proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan diajukan untuk proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Dengan perubahan ini, diharapkan BPR dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Perubahan nomenklatur BPR merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh BPR berganti nama. Namun, Fraksi Gerindra memiliki ekspektasi lebih jauh terhadap perubahan nama.
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa perubahan nomenklatur BPR menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi merupakan langkah penting.