MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara, Kritik Tak Boleh Dikriminalisasi
Alasannya, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan.
Alasannya, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan.
Melalui putusan ini MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.