Aturan Baru Mendagri: Kendaraan Listrik Jadi Objek Pajak, Gubernur Berwenang Atur Insentif
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri 11/2026 yang mengatur skema pajak kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah dengan insentif khusus.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri 11/2026 yang mengatur skema pajak kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah dengan insentif khusus.