#pencemaran nama baik dan berita bohong
Nasional21 Maret 2024, 14:32 WIB

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Lengkapnya

MK mengabulkan gugatan beberapa pasal di KUHP.
(Foto Ilustrasi) MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, AJI, dan YLBHI. | Foto: Istimewa