Ada Ancaman Pidana, Warga Sukabumi Diimbau Tak Bakar Lahan Sembarangan
Aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)