Denda Pajak PBB-P2 di Kota Sukabumi Bakal Dihapus
Wali Kota Sukabumi, berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan denda atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Wali Kota Sukabumi, berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan denda atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Pelaksanaan TGTS mencerminkan komitmen Universitas Muhammadiyah Sukabumi dalam mengembangkan pendidikan tinggi yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan global, serta berlandaskan nilai-nilai etika dan moral.