PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Cek Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak
Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa tergolong mewah, sementara beberapa barang dan jasa yang strategis tergolong bebas PPN 12%.
Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa tergolong mewah, sementara beberapa barang dan jasa yang strategis tergolong bebas PPN 12%.
Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2025 mendapat tanggapan dari kalangan mahasiswa
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai Rabu, 1 Januari 2025
Membangun rumah dikenai pajak oleh pemerintah sudah diatur sejak 1994.
Rencana ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Pasal 7 UU HPP.