Revisi Permenaker Outsourcing Dinilai Tak Menyentuh Akar Persoalan
Problem awal outsourcing sebenarnya ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan.
Problem awal outsourcing sebenarnya ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan.
Peraturan outsourcing (alih daya) diterbitkan sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.