Bapenda Sukabumi Ungkap Strategi Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan
Berikut strategi Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam mengoptimalkan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.
Berikut strategi Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam mengoptimalkan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Warga Sukabumi harus mempersiapkan diri dengan kebijakan baru terkait opsen pajak kendaraan yang mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.