Menjelang Periode Mudik Lebaran, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai 24 Maret 2025
Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol mulai 24 Maret hingga 8 April. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran arus mudik.