Putusan MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada 2024
MK menyebutkan pasal ini merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71.
MK menyebutkan pasal ini merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71.
Kebijakan ini sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.