Prostitusi Anak di Sukabumi Terungkap, Korban Dijual via Aplikasi Seharga Rp 250 Ribu
Dua orang muncikari prostitusi anak via online yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota diketahui baru dua minggu beroperasi.
Dua orang muncikari prostitusi anak via online yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota diketahui baru dua minggu beroperasi.
Aplikasi MiChat dan Bigo Live segera diharamkan MUI karena dinilai jadi sarang prostitusi online