Aktivis dan Akademisi Desak Bebaskan Mardani H Maming, Korban Kesesatan Peradilan
Putusan Hakim yang memidana Mardani H Maming menurut guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, syarat dengan kekeliruan.
Putusan Hakim yang memidana Mardani H Maming menurut guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, syarat dengan kekeliruan.
Mardani H Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan.