Sudah 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, KPU Akan Beri Santunan Sebesar Rp36 Juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp 36 juta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia, masing-masing sebesar Rp 36 juta.
Catatan ini harus menjadi evaluasi dalam proses perekrutan petugas pemilihan umum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menanggapi adanya Petugas KPPS yang meninggal saat bertugas di TPS
Pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 Baehaki diistirahatkan dan tidak bertugas.
Baehaki diduga meninggal setelah menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS.