#klakson telolet
Nasional20 Maret 2024, 11:35 WIB

Bahaya dan Bisa Ganggu Fungsi Rem, Bus Pasang Klakson Telolet Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Berbahaya karena bisa sebabkan kecelakaan dan ganggu fungsi rem, Kemenhub meminta bus tidak menggunakan klakson telolet dan mengancam denda sebesar Rp 500 ribu
Ilustrasi - Berbahaya karena bisa sebabkan kecelakaan dan ganggu fungsi rem, Kemenhub meminta bus tidak menggunakan klakson telolet dan mengancam denda sebesar Rp 500 ribu (Sumber : Andarabus.com)