Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Pengendara Terancam Kehilangan SIM
Pada sistem tilang ini seluruh SIM akan memiliki poin maksimal 12.
Pada sistem tilang ini seluruh SIM akan memiliki poin maksimal 12.
Jika keseringan kena tilang, dengan bantuan sistem Traffic Attitude Record Polri akan menerapkan sanksi cabut SIM (Surat Izin Mengemudi),