UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.191.238
UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238.
UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP 2025 telah resmi diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting.