Versi Polda dan Korban, Dugaan Penganiayaan Mantan Pacar oleh Oknum Polisi di Sukabumi
Kuasa hukum korban, Chandra Mahardika Effendi, mengatakan pihaknya melaporkan Briptu MF berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum korban, Chandra Mahardika Effendi, mengatakan pihaknya melaporkan Briptu MF berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan untuk mencegah kekerasan ini memang perlu peningkatan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial.