Warga Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Ingatkan Sanksi Pidana
KAI Daop 1 Jakarta larang aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api selama Ramadan 1447 H. Simak data kecelakaan terbaru dan ancaman denda Rp15 juta bagi pelanggar.
KAI Daop 1 Jakarta larang aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api selama Ramadan 1447 H. Simak data kecelakaan terbaru dan ancaman denda Rp15 juta bagi pelanggar.
Berikut tiga titik perlintasan liar atau tanpa palang pintu di Sukabumi dan Bogor yang ditutup PT KAI.
Kecelakaan kereta api merupakan kecelakaan yang jarang terjadi. Namun, di jalur kereta api Sukabumi sendiri sudah ada beberapa kali kecelakaan sepanjang tahun 2022.