Putusan MK: Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur Dulu!
Ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.