Sesuai Amanat PP 45 Th 2015, BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Penyesuaian Iuran JP Jadi 8 Persen
Merujuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Pensiun sampai dengan 8 persen melalui evaluasi setiap tiga tahun sekali sejak peraturan diterbitkan.