Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Meski sama-sama hukuman yang dijatuhkan atas perbuatan seseorang, namun hukuman mati dan penjara seumur hidup memiliki arti yang berbeda