Menakar Ulang Hukum Pajak di Indonesia: Antara Kepatuhan dan Keadilan
Hukum pajak Indonesia didasarkan pada sistem self-assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
Hukum pajak Indonesia didasarkan pada sistem self-assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.