Menakar Ulang Hukum Pajak di Indonesia: Antara Kepatuhan dan Keadilan
Hukum pajak Indonesia didasarkan pada sistem self-assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
Hukum pajak Indonesia didasarkan pada sistem self-assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
Pajak adalah fondasi dari keuangan negara. Dari sanalah roda pemerintahan digerakkan baik dari pembangunan infrastruktur hingga subsidi untuk masyarakat tidak mampu.