Update BPOM: 39 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Bisa untuk Anak-Anak dan Dewasa
Berdasarkan Update informasi BPOM, sebanyak 39 Obat Sirup telah dinyatakan Aman Dikonsumsi dan Bisa untuk Anak-Anak hingga Dewasa.
Berdasarkan Update informasi BPOM, sebanyak 39 Obat Sirup telah dinyatakan Aman Dikonsumsi dan Bisa untuk Anak-Anak hingga Dewasa.
Polres Sukabumi juga telah menyebar imbauan yang bersumber dari IDAI kepada masyarakat agar sementara tidak menggunakan obat sirup kepada anak.
Pemerintah Kota Sukabumi terus memantau situasi ini dan menunggu hasil pemeriksaan Kementerian Kesehatan terhadap sejumlah obat sirup.
BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan seluruh apotek, toko obat, maupun warung, sementara dilarang menjual obat anak dalam bentuk cair atau sirup.