Komisi II DPR Apresiasi Terobosan Pemkot Sukabumi, Singgung Soal Wakaf Tunai
Wali Kota Sukabumi menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Balai Kota
Wali Kota Sukabumi menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Balai Kota
Wakaf bukan suatu hal baru dalam Islam, dan pihaknya hanya melaksanakan saja sesuai Undang-undang Wakaf dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Salah satu bentuk pemanfaatan dana wakaf ini adalah sebagai modal usaha bagi pelaku usaha ultra mikro.
Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.
Ayep Zaki menyampaikan ucapan selamat atas terselenggaranya Rapat Kerja DMI Kota Sukabumi.