2 Wanita di Sukabumi Jadi Korban Dukun Cabul dalam Sehari
Dua Dukun Cabul ditangkap Polres Sukabumi karena berbuat bejat kepada pasiennya. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dua Dukun Cabul ditangkap Polres Sukabumi karena berbuat bejat kepada pasiennya. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
D (74 tahun) Dukun lansia di Cikembar Sukabumi ditangkap polisi usai mencabuli seorang perempuan berusia 26 tahun dengan modus menjanjikan uang gaib.
Pria berinisl L (55 tahun) mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang kemudian menyetubuhi anak kliennya.