Polri Sebut Direktur SPBU yang Curang di Sukabumi Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
Dittipidter Bareskrim Polri juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus SPBU Curang di Sukabumi ini.
Dittipidter Bareskrim Polri juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus SPBU Curang di Sukabumi ini.
SPBU 34.43.111 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ditutup sementara serta diambil alih oleh Pertamina.
Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,