MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas gugatan mekanisme mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas gugatan mekanisme mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).