Hindari Calo, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Minta Warga Gunakan Kanal Resmi
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengimbau kepada seluruh peserta dalam hal pengajuan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengimbau kepada seluruh peserta dalam hal pengajuan klaim agar dilakukan melalui kanal atau jalur resmi.
Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan lainnya.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Walikota Sukabumi yang didampingi oleh Kepala BAZNAS Kota Sukabumi, Kemenag Kota Sukabumi dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi