Di Indonesia Diusulkan Seumur Hidup, Cek Masa Berlaku SIM di Negara Tetangga
Saat ini di Indonesia masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap lima tahun.
Saat ini di Indonesia masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap lima tahun.
Saat ini, pelayanan SIM masih tutup selama libur Idul Adha, sehingga kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan SIM C dan akan dibuka mulai Senin, 3 Juli 2023.