Waspada Hoaks! Link Pendaftaran THR dan Sembako Hari Raya
Unggahan ini merupakan konten palsu.
Unggahan ini merupakan konten palsu.
THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas Posko Ketenagakerjaan guna pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait THR.
Pemberian THR tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil.
Kewajiban pemberian THR termaktub dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.