Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, keputusan ini diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, keputusan ini diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
Hal ini diatur dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada inisiatif DPR yang disampaikan dalam rapat Panja RUU Pilkada.
Baleg DPR RI akan menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024.