Belasan Ormas Tolak Pleno Ulang Atas Dugaan Pemindahan Suara Caleg DPRD Kota Sukabumi
Usulan rapat pleno ulang ditolak karena dianggap bentuk ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
Usulan rapat pleno ulang ditolak karena dianggap bentuk ketidakpercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
KPU menetapkan tiga dapil dengan total 35 kursi untuk DPRD Kota Sukabumi.
PKS unggul dengan tiga kursi, disusul Golkar dan Gerindra masing-masing dua kursi.
Daftar Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Sukabumi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tercantum dalam Lampiran II PKPU No. 6 Tahun 2023.