Kondisi dan Tantangan Kawasan Industri di Sukabumi

Kondisi dan Tantangan Kawasan Industri di Sukabumi

Dede Rukaya, Kepala DPMPTSP ungkap kondisi kawasan industri di Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Keberadaan kawasan industri di Kabupaten Sukabumi menyimpan potensi besar untuk mendorong investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian daerah. Namun, di balik legalitas dan upaya yang dilakukan pemerintah, pengembangan kawasan industri masih menghadapi sejumlah tantangan.

Keterbatasan promosi, persoalan perizinan, harga lahan, aksesibilitas, hingga kepastian tata ruang menjadi sejumlah faktor yang perlu ditelusuri untuk mengetahui sejauh mana potensi industri di Sukabumi dapat diwujudkan menjadi investasi nyata.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mencatat terdapat dua kawasan industri yang telah mengantongi perizinan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kedua kawasan tersebut adalah Kawasan Industri Cikembar I (KIC I) yang dikelola PT Bogorindo Cemerlang dan Kawasan Industri Cikembar II (KIC II) milik PT Cijambe Indah.

Dalam wawancara khusus bersama SukabumiUpdate.com pada Kamis (15/10/2026), Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, memaparkan status perizinan kedua kawasan industri tersebut, mekanisme perizinan bagi investor, hingga upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan investasi melalui integrasi sistem perizinan dengan Online Single Submission (OSS).

Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana kondisi kawasan industri di Kabupaten Sukabumi saat ini?

Di Kabupaten Sukabumi, kawasan industri yang sudah mendapatkan izin sesuai dengan KBLI ada dua, yaitu Kawasan Industri Cikembar I (KIC I) yang dikelola PT Bogorindo Cemerlang dan Kawasan Industri Cikembar II (KIC II) milik PT Cijambe Indah.

Kedua kawasan tersebut kami promosikan dan sudah masuk dalam kebijakan KLIK (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Surat keputusannya juga sudah terbit.

Keunggulannya, kawasan industri yang masuk dalam kebijakan tersebut mendapatkan kemudahan layanan perizinan melalui sistem OSS. Pengelola kawasan dapat memperoleh akses terhadap kewenangan tertentu untuk memfasilitasi perizinan para investor atau penyewa lahan (tenant). Namun, persyaratannya tetap ketat.

Secara umum, kedua kawasan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan dasar perizinan, termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Misalnya, Kawasan Industri Cijambe memiliki luas sekitar 163 hektare, sedangkan luas kawasan Bogorindo 220 hektar. Itu harus diintegrasikan dengan OSS.

Dengan demikian, layanan investasi di kawasan industri dapat menjadi lebih mudah ketika data tata ruangnya sudah terintegrasi dalam sistem tersebut.

Selama belum terintegrasi, kemudahan layanan itu belum dapat berjalan secara optimal. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum beroperasi, antara lain persetujuan tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Setiap kawasan juga harus memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) apabila diwajibkan, serta persetujuan lingkungan. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, pembangunan dapat dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sesuai peruntukannya.

Pengelola kawasan dapat membangun infrastruktur sendiri, termasuk bangunan yang telah memenuhi ketentuan PBG, atau menyiapkan perencanaan infrastruktur seperti jalan utama dan fasilitas pendukung lainnya.

Bagaimana pengurusan perizinan bagi investor yang ingin masuk ke kawasan industri?

Bukan maksud tidak harus mengurus izin lagi, tetap perizinan harus diurus tetapi dalam skala mikro. Pemilik kawasan yang harus memastikan.

Izin besarnya sudah ada. ketika akan masuk tenant, contoh saya sebagai investor misalnya kebutuhannya 2 hektar atau 5 hektar. Nnanti dilapangannya karena nanti mereka mau membangun itu harus membuat PBG.

Ada juga yang tidak mau ribet (pemilik kawasan itu) membangun pabrik duluan, laku tidak laku soal nanti.

Apakah proses perizinan kedua kawasan industri tersebut sudah berjalan sesuai harapan?

Menurut saya, sekadar evaluasi yang pertama untuk KIC 1 (Bogorindo) belum siap. Karena belum terintegrasi dengan OSS, dan juga ada perubahan-perubahan dokumen yang harus disiapkan di OSS. Jadi kemungkinan ini agak panjang.

Tetapi kalau Cijambe Indah. Saya dilapori pemilik kawasan bahwa mereka dipanggil oleh Kemenperin untuk dijadikan percontohan. Nanti bagaimana pemilik kawasan itu memiliki kapasitas, bagaimana nanti si pelaku usaha masuk dengan tenant yang ada bisa berusaha.

Jadi konkretnya, kalau pemilik kawawan sudah ideal; PKKPRnya, poligonnya, koordinatnya tanah yang 163 ha itu masuk OSS. Ketika pelaku usaha buka kawasan dengan ada disana langsung diajukan oleh pemohon itu nanti keluarnya untuk izin atau persetujuan tata ruangnya tinggal di konfirmasi oleh pemilik kawasan.

Beda dengan sekarang yang masih penilaian harus panjang, ketika mau PKKPR, DPTR dulu, ke ATR BPN, Pertek, baru PKKPR. Paling cepat 20 hari, banyak juga yang sudah lebih dari 3 bulan, 4 bulan, belum kelar.

Apakah persoalan perizinan tersebut menjadi salah satu kendala investasi di Sukabumi?

Saya memandang kita mendorong pemerintah bersama-sama untuk kepentingan pemerintah daerah ketika mau memberikan kepastian untuk perizinan investasi salah satu langkah terbesarnya harus dibuat turunan dari RTRW yang sudah ditetapkan melalui Perda turunkan dengan RDTR digital-yang terintegrasi dengan OSS.

Kalau di browsing, sudah ada 2000 RDTR di OSS. Nah di Sukabumi belum ada satu pun yang terintegrasi dengan OSS. Walalupun kita sudah ada 3 Perbup RDTR, yaitu Perup RDTR Kawasan Palabuhanratu, RDTR Cisaat, dan RDTR Perkotaan.

RDTR ada 3 yang sudah ada, karena kan RDTR peta digitalnya skala 1:5000. Lahan itu sudah pasti boleh atau tidaknya.

Makanya miniatur RDTR itu Kawasan Industri akan dibentuk seperti itu. Jadi PKKPR itu semacam RDTR digital yang bisa dibaca oleh siapapun.

Kapan integrasi RDTR dengan OSS di Kabupaten Sukabumi bisa terwujud?

Kita optimis, pertama kita sudah dilakukan penetapan Perda investasi (tahun depan kita akan percepatan menurunkan dari Perda ke Perbup untuk teknis pelaksanannya). Nah, teknis pelaksanaannya itu banyak Perbup yang harus diselesaikan: yaitu RDTR, pendelegasian kewenangan, pengawasan, kemitraan, dan sistem informasinya.

Harapannya, kita coba di 2027 minimal ada satu (RDTR yang sudah terigrasi ke OSS).

Tapi sebelum itu, saya ingat ke kawasan industri. Jadi, kawasan industri itu adalah miniatur dari RDTR,

Contoh Cijambe Indah 163 hektar sertifikatnya ada, tinggal pasang peta digital di OSS, kemudian setelah mncul di OSS, ketika ada pemohon tinggal klik aja. Yang klik itu bukan Pemda, tapi pemilik kawasan. Yang penting harga sudah deal.

Kedua untuk persetujuan lingkungannya, kan sudah ada AMDALnya, si tenant itu tinggal buat RKL-RKL rinci.

Misalnya akan buat pabrik penyamakan kulit. Nanti ada limbah B3, ada warna, RKL rincinya nanti dibahas ke kawasan. Nanti kawasan harus mempunyai ahli yang membidahi keahlian tersebut, harus memiliki kawasan nanti kawasan harus, terlebih dahulu pemiliki kawasan harus punya pengelolaan limbah (terpusat).

Sebenarnya take and give juga, kawasan harus menyedian infrastruktur limbah, listrik, air, itu harus sudah siap. Kalau tidak siap, nanti tidak bisa jualan.

Berita Terkini