KPU Kabupaten Sukabumi: Syarat Pilkada 6,5% Suara, 7 Partai Bisa Daftarkan Paslon Sendiri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 akan mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU