Kamis 30 Jun 2022, 23:07 WIB

Buruh Pabrik Wig di Parungkuda Sukabumi Mogok Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Buruh PT Nina Venus Indonesia 1 menolak sistem kerja borongan setelah masa kontrak para buruh ini habis pada akhir Maret. Buruh pabrik wig tersebut ingin bekerja dengan sistem kontrak karena pendapatan akan lebih besar, sedangkan apabila menggunakan borongan pendapatan akan lebih rendah.

Buruh perusahaan rambut palsu yang didominasi wanita ini berdemo menyampaikan tuntutannya, Jumat (8/3/2019). Para buruh melakukan mogok kerja dan memilih berkumpul di halaman pabrik yang ada di Jalan Angkrong, Kampung Sundawenang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ini. Perusahaan tersebut menerapkan sistem kontrak 3 bulan sekali kepada buruh.

HRD PT Nina Venus Indonesia 1 Rudi Hermawan mengatakan, masa kerja buruh kontrak akan habis pada 30 Maret 2019. Dalam hal ini, perusahaan merasa memberikan kebijakan kepada buruh dengan tetap memperkerjakan tapi menggunakan sistem kerja borongan.

Rudi menganggap hal berawal dari miss komunikasi. Pemilik perusahaan dengan perwakilan buruh kemudian melakukan pertemuan dan hasilnya masa kerja buruh kontrak diperpanjang hingga lebaran atau tiga bulan ke depan. Kontrak diperpanjang karena adanya order dari buyer.

Video Update