#pemotongan gaji buruh
Keuangan21 Maret 2023, 11:14 WIB

50-an Persen Buruh Sudah Kena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji

Buruh yang terkena pemotongan upah ini berasal dari lima sektor strategis yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furnitur, dan mainan anak.
(Foto Ilustrasi) Sebanyak 50,61 persen buruh sudah mengalami pemotongan upah sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit. | Foto: Istimewa
Keuangan16 Maret 2023, 15:20 WIB

Termasuk Pabrik Tekstil dan Alas Kaki, Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ilustrasi demo buruh di Sukabumi. ilustrasi. Aturan kemenaker mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor melakukan pemotongan gaji buruh hingga 25 persen. (Sumber: istimewa)