#menteri tenaga kerja
Keuangan16 Maret 2023, 15:20 WIB

Termasuk Pabrik Tekstil dan Alas Kaki, Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ilustrasi demo buruh di Sukabumi. ilustrasi. Aturan kemenaker mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor melakukan pemotongan gaji buruh hingga 25 persen. (Sumber: istimewa)