#badal lontar jumrah
Internasional28 Juni 2023, 15:00 WIB

PPIH Siapkan Skema Badal Lontar Jumrah dan Gratis Bagi Jemaah Haji Tidak Mampu

Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara Fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir.
PPIH Siapkan Skema Badal Lontar Jumrah dan Gratis Bagi Jemaah Haji Tidak Mampu. | (Sumber : kemenag.go.id.)