#hamil di luar nikah
Sukabumi19 Januari 2023, 15:58 WIB

Sebut Hamil di Luar Nikah, PA Kota Sukabumi Tangani 38 Dispensasi Nikah pada 2022

Menurut aturan yang berlaku, usia pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah minimal 19 tahun.
(Foto Ilustrasi) Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menangani 56 perkara dispensasi nikah pada 2021. Sementara tahun 2022 jumlahnya sekitar 38 perkara. | Foto: Pixabay