Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Berangkat ke DPR Tuntut Kesejahteraan

Rabu 25 Januari 2023, 12:00 WIB
Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Silatnas di sekitar Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (25/1/2023). | Foto: Istimewa

Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Silatnas di sekitar Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (25/1/2023). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), termasuk perwakilan Kabupaten Sukabumi, melakukan Silaturahmi Nasional (Silatnas) di depan Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dalam Silatnas ini mereka menyuarakan kesejahteraan di tengah isu perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Sekretaris PPDI Kabupaten Sukabumi Asep Ruyandi mengatakan peserta Silatnas yang berangkat dari Sukabumi merupakan perwakilan pengurus kecamatan dan kabupaten. Rombongan perangkat desa yang berjumlah 75 orang tersebut berangkat dari Sukabumi menuju Jakarta menggunakan kendaraan 15 minibus, Rabu pagi.

"Menyampaikan tuntutan pokok seperti status kepegawaian dan kesejahteraan," kata Asep kepada sukabumiupdate.com. Asep merupakan perangkat Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Rawan Korupsi, Silang Pendapat Soal Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Asep mengatakan beberapa tuntutan yang dibawa PPDI adalah menanyakan kembali kepada pemerintah pusat soal status kepegawaian perangkat desa yang sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis, termasuk dalam ASN, PNS, PPPK Honorer, karyawan swasta, atau kuli bangunan. Mengingat perangkat desa sangat aktif berkecimpung dalam pengelolaan keuangan dengan jumlah yang tidak sedikit.

Menurut Asep, hal tersebut harus mendapatkan payung hukum tertulis dan jelas yang mengatur tentang status kepegawaian perangkat desa untuk memudahkan pemerintah pusat mengontrol keuangan desa dari berbagai sumber.

PPDI berharap perangkat desa lebih tenang melaksanakan tugas dan kewajibannya. Tidak lagi dibayangi pemberhentian sepihak dengan alasan di antaranya berpolitik. Padahal banyak pemangku kebijakan desa justru terang-terangan berpolitik.

Baca Juga: Kades di Sukabumi Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Apa Alasannya?

Terkait kesejahteraan, kata Asep, PPDI menanyakan kembali kepada pemerintah pusat, sejauh mana pemerataan kesejahteraan perangkat desa. Sebab, selama ini banyak daerah yang belum menerapkan SILTAP dibayar setiap bulan dan masih banyak yang di bawah setara PNS Golongan A. Masih banyak daerah yang menerima SILTAP empat bulan sekal bahkan lebih.

Lalu soal pemberhentian, Asep menyebut banyak terjadi kasus pemberhentian perangkat desa setelah pemilihan kepala desa. Kasus ini seolah tradisi dan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal itu disuarakan PPDI demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Tuntutan lainnya yakni terkait NIPD. NIPD adalah Nomor Induk Perangkat Desa yang diterbitkan pemerintah pusat atau paling tidak pemerintah kabupaten masing-masing daerah. NIPD adalah identitas pendukung dan penguat status perangkat desa sehingga status, posisi, dan masa jabatan jelas.

Baca Juga: Demo ke DPR, 65 Kepala Desa di Sukabumi Minta Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

"Pemerintah pusat beserta jajarannya harus segera menindaklanjuti persoalan ini supaya masalah di desa segera berkurang dan berkomitmen membangun negeri melalui desa. Bagaimana sebuah desa akan maju dan fokus dalam pembangunan apabila setiap 5 tahun/9 tahun nantinya selalu diganti perangkat desanya? Yang ada hanya berpikir bagaimana cara bertahan dan menjatuhkan antar sesama putra-putri terbaik desa," kata Asep.

Diketahui, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu ikut berdemo di Gedung DPR RI yakni pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa lainnya di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa tersebut, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 22:55 WIB

Pelaksanaan PSAJ Tingkat SMP di Kabupaten Sukabumi Diikuti 25.576 Siswa

Pelaksanaan ujian sekolah kini berganti nama menjadi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Siswa SMPN 1 Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Penilauan Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 April 2024, 22:03 WIB

Pengelola Parkir Pasar Surade Sukabumi Anggap Keluhan Pengunjung Bahan Evaluasi

Pengelola parkir di Pasar Surade Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait keluhan pengunjung soal tata cara memungut uang parkir yang dilakukan oleh petugas.
Kondisi pasar Surade Sukabumi pada, Rabu (24/4/2025) | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi24 April 2024, 21:13 WIB

Pria Paruh Baya Tewas Tergantung di Bojonggenteng Sukabumi Tinggalkan Secarik Surat

Belum diketahui motif bunuh diri yang dilakukan pria paruh baya di Bojonggenteng Sukabumi tersebut.
(Foto Ilustrasi) Pria paruh baya ditemukan tewas tergantung di Bojonggenteng Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat24 April 2024, 21:00 WIB

Kaya Vitamin C, Inilah 10 Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan

Jeruk Bali mengandung vitamin C yang tinggi, yang penting untuk menjaga sistem kekebalan tubuh, membantu penyembuhan luka, dan melindungi sel-sel dari kerusakan akibat radikal bebas.
Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan. Foto: Instagram/@uyah_oyok
Life24 April 2024, 20:40 WIB

Mengejutkan, Ini 10 Alasan Mengapa Anak Berperilaku Buruk dan Cara Menanganinya

Anak-anak umumnya akan menunjukkan perasaan dan keinginan mereka dalam bentuk perilaku yang belum mampu diutarakan dengan beberapa alasan yang mengejutkan.
Ilustrasi anak berperilaku buruk. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 April 2024, 20:30 WIB

Bupati Sukabumi Antarkan 150 Penerima Beasiswa Bupati Tahun 2024 ke Universitas Nusa Putra

Sebanyak 150 penerima beasiswa Bupati Sukabumi tahun 2024 di Universitas Nusa Putra tersebut merupakan hasil seleksi dari ribuan peserta.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Civitas Akademika Universitas Nusa Putra dan 150 penerima beasiswa tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 April 2024, 20:30 WIB

7 Cara Sehat dengan Perubahan Gaya Hidup untuk Menurunkan Gula Darah

Perubahan gaya hidup sederhana ini untuk meminimalkan perubahan gula darah dan mengontrol kadar gula Anda.
Ilustrasi - Perubahan gaya hidup sederhana ini untuk meminimalkan perubahan gula darah dan mengontrol kadar gula Anda. (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih24 April 2024, 20:25 WIB

5 Bakal Calon Bupati Sukabumi Resmi Mendaftar ke PKB

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana mengatakan selama proses penjaringan sejak dibuka hingga saat ini sudah ada 5 kandidat yang mendaftar untuk maju Pilkada Sukabumi melalui PKB.
Ketua Desk Pilkada PKB Bayu Permana saat menerima penyerahan berkas pendaftaran dari salah satu kandidat | Foto : Ist
Sehat24 April 2024, 20:22 WIB

2 Penyebab Sakit Punggung Pada Ibu Hamil, Simak Juga Cara Diagnosisnya Berikut Ini

Nyeri punggung bawah dan nyeri panggul adalah masalah paling umum yang terjadi selama kehamilan. jika Anda sedang hamil dan mengalami gejala-gejala ini, Anda tidak sendirian.
Ilustrasi penyebab sakit punggung ibu hamil. (Sumber : pexels.com/@Helena Lopes)