TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kota Sukabumi Masih Batasi Kantin Sekolah, Panduan Bekal Makanan Penuh Gizi

turan terbaru ini berjalan seiring diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi nomor : PK 03.02/2107/Dikbud/XI/2022.

Penulis
Senin 7 Nov 2022, 18:25 WIB

e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan; dan

f. wajib membawa perlengkapan pribadi sesuai dengan kebutuhan, antara lain alat belajar, ibadah, alat olahraga, dan alat lain sehingga tidak perlu saling meminjam.


**Poin (e) tersebut diatas menyebutkan bahwa makanan dan minuman wajib dibawa sesuai kebutuhan.


Selain itu, untuk Pembelajaran tatap muka pada pesantren, pendidikan keagamaan, dan satuan pendidikan berasrama ketentuan makan dan minum yaitu: Pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, serta penyajian makanan dan peralatan makannya".


Hal yang harus digarisbawahi adalah makan dan minum yang dikonsumsi harus memperhatikan kebersihan dan kandungan gizi nya.


Tentang Isi Piringku


Editor
Halaman :
Tags :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini